1.
Jelaskan
Apa Nyang Kamu Ketahui 4 Kompetensi Guru Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005
Dan Jabarkan Bagaimana Cara Mencapai Empat Kompetensi Tersebut
.
Jawaban :
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi
yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci
setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
1. Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial:
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan
kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar
(setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator
esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil
evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
(mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk
perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya,
memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
i.
Kepribadian yang mantap dan
stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum;
bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
ii.
Kepribadian yang dewasa memiliki
indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai guru.
iii.
Kepribadian yang arif memiliki indikator
esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
iv.
Kepribadian yang berwibawa
memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
v.
Akhlak mulia dan dapat menjadi
teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius
(iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
a. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan
tenaga kependidikan.
c.
Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
i.
Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan
yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar
mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
ii.
Menguasai struktur dan metode
keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan
kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di
atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu,
secara utuh sosok kompetensi guru meliputi
(a) pengenalan peserta didik
secara mendalam;
(b) penguasaan bidang studi baik
disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
(c) penyelenggaraan pembelajaran
yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
dan
(d) pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan.
2.
Guru
Agama Islam Memiliki Berbgai Kebijakan Khususnya Terkait Dengan Berbagai
Regulasi Pemerintah. Uraikan Sedikitnya 3 Peraturan Pemerintah Terkait Dengan
Guru Agama Islam .
Jawaban :
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA
SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAGIAN KESATU
PENGERTIAN
PASAL 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini
yang dimaksud dengan:
1)
Pendidikan agama adalah
pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan
sekurangkurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis
pendidikan.
2)
Sekolah adalah satuan
pendidikan formal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang mencakup TK, SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK.
3)
Kurikulum Pendidikan Agama adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan agama yang mengacu pada Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.
4)
Evaluasi adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan agama terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan agama.
5)
Kegiatan intrakurikuler adalah
kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui tatap muka di dalam kelas dan
kegiatan mandiri di luar kelas sesuai dengan Standar Isi.
6)
Kegiatan ekstrakurikuler adalah
upaya pemantapan dan pengayaan nilai-nilai dan norma serta pengembangan kepribadian,
bakat dan minat peserta didik pendidikan agama yang dilaksanakan di luar jam
intrakurikuler dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka.
7)
Guru Pendidikan Agama adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
8)
Pembina Pendidikan Agama adalah
seseorang yang memiliki kompetensi di bidang
agama yang ditugaskan oleh yang berwenang untuk mendidik dan atau mengajar
pendidikan agama pada sekolah.
9)
Pengawas Pendidikan Agama adalah
guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengawasanpenyelenggaraan pendidikan agama pada
sekolah.
10)
Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama yang
selajutnya disingkat FKGPAadalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan
Agama pada TK.
11)
Kelompok Kerja GuruPendidikan
Agamayang selanjutnya disingkat KKGPAadalah organisasi pembinaan profesi Guru
Pendidikan Agama pada SDdan SDLB..
12)
Musyawarah Guru Mata
PelajaranPendidikan Agamayang selanjutnya disingkat MGMPPA adalah organisasi
pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada SMP ,SMPLB, SMA,SMALB, dan SMK.
13)
Kelompok Kerja Pengawas yang
selanjutnya disingkat POKJAWASPendidikan Agama adalah organisasi pengembangan
profesi Pengawas Pendidikan Agama pada TK, SD,SDLB, SMP,SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK.
14)
Komunitas Sekolah adalah warga
sekolah yang mendukung proses pencapaian
tujuan pendidikan agama di sekolah yang mencakup unsur pendidik dan tenaga
kependidikan, komite sekolah dan siswa serta unsur pelayanan yang ada dilingkungan
sekolah.
15)
Direktur Jenderal adalah Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendidikan agama.
16)
Menteri adalah Menteri Agama
Republik Indonesia.
BAGIAN KEDUA
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
1)
Tujuan pengelolaan pendidikan
agama adalah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di
sekolah.
2)
Pendidikan Agama terdiri
dari:Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama
Kristen, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Agama
Khonghucu.
3)
Pengelolaan pendidikan agama
meliputi standar isi, kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan,
pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana,
pembiayaan, penilaian, dan evaluasi.
BAGIAN KETIGA
KEWAJIBAN
PASAL 3
1)
Setiap sekolah wajib
menyelenggarakan pendidikan agama.
2)
SetiapSetiap peserta didik pada
sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
PASAL 4
1)
Dalam hal jumlah peserta didik
yang seagama dalam satu kelas paling sedikit 15 (lima belas) orang wajib
diberikan pendidikan agama kepada peserta didik di kelas.
2)
Dalam hal jumlah peserta didik
yang seagama dalam satu kelas kurang dari 15 (lima belas) orang, tetapi dengan
cara penggabungan beberapa kelas paralel mencapai paling sedikit 15 (lima
belas) orang, maka pendidikan agama pada sekolah dilaksanakan dengan mengatur
jadwal tersendiri yang tidak merugikan siswa untuk mengikuti mata pelajaran
lain.
3)
Dalam hal jumlah peserta didik
yang seagama pada sekolah paling sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan
agama wajib dilaksanakan di sekolah tersebut.
4)
Dalam hal jumlah peserta didik
yang seagama pada satu sekolah kurang dari 15 (lima belas) orang, maka
pendidikan agama dilaksanakan bekerjasama dengan sekolah lain, atau lembaga
keagamaan yang ada di wilayahnya.
BAB II
STANDAR ISI
PASAL 5
1)
Menteri merumuskan dan
mengevaluasi standar isi pendidikan agama sebagai masukan kepada Badan Standar
Nasional Pendidikan.
2)
Standar Isi Pendidikan Agama
merupakan standar minimal yang dapat dikembangkan dan digunakan sebagai acuan
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
PASAL 6
PERUMUSAN
STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) bertujuan untuk
:
1)
memperdalam dan memperluas
pengetahuan dan wawasan keberagamaan peserta didik.
2)
mendorong peserta didik agar taat
menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari.
3)
menjadikan agama sebagai landasan
akhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4)
membangun sikap mental peserta
didik untuk bersikap dan berprilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras,
mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif,ikhlas, dan bertanggung jawab serta.
5)
mewujudkan kerukunan antar umat
beragama;
;
BAB III
KURIKULUM
Pasal 7
1)
Kurikulum Pendidikan Agama
disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai Standar
Nasional Pendidikan.
2)
Kurikulum Pendidikan Agama
dikembangkan dengan memperhatikan potensi dan sumber daya lingkungan sekolah
dan daerah.
3)
Sekolah dapat menambah muatan
kurikulum pendidikan agama berupa penambahandan/atau pendalaman materi, serta
penambahan jam pelajaran sesuai kebutuhan.
4)
Kurikulum Pendidikan Agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disahkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
.
BAB
IV
PROSES PEMBELAJARAN
PASAL 8
1)
Proses pembelajaran pendidikan
agama dilakukan dengan mengedepankan keteladanan dan pembiasaan akhlak mulia
serta pengamalanajaran agama.
2)
Proses pembelajaran pendidikan
agama dikembangkan dengan memanfaatkan berbagai sumber dan media belajar yang
dapat mendorong pencapaian tujuan pendidikan agama.
3)
Proses pembelajaran pendidikan
agama dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler
3.
Guru
Agama
Disinyalir Mengalami Kelemahan Dalam Hal Keterampilan Instructional Technology
.Jelaskan Penyebanya Dan Bagaimna Jalan Keluarnya ?
Jawaban :
Teknologi
merupakan hal penting bagi seorang pendidik,oleh karena itu teknologi bagi seorang
guru agama,Teknologi pembelajaran biasanya dilihat dari perspektif seorang
guru. Ketika guru menggunakan computer, hardware pendidikan jarak jauh, atau
internet untuk pengajaran, alat-alat tersebut termasuk ke dalam teknologi
pembelajaran. Komputer dan teknologi lainnya tidak membuat guru agama lebih
cakap. Guru agama membutuhkan pengalaman dalam praktek tebaik di ruang kelas.
Teknologi diaplikasikan dalam semua kurikulum. Misalnya pelajaran bahasa
Inggris yang menghendaki menggunakan software (perangkat lunak) yang digunakan
siswa untuk menulis sebuah cerita.
Teknologi
berperan penting dalam pendidikan. Penyesuaian dan desain khusus teknologi dan
media dapat berkontribusi sangat besar untuk pengajaran yang efektif untuk
semua siswa dan dapat membantu mereka menyelesaikan kemungkinan ketidakpedulian
mereka pada kepandaian bawaan mereka. Anak dengan keterbatasan dalam perkara
yang khas membutuhkan pendapatan pengajaran khusus. Anak dengan keterbatasan
mental memiliki sebuah peluang lebih besar untuk belajar ketika menggambarkan
dengan situasi stuktur pembelajaran. Siswa yang mendengarkan atau lemah dengan
visual menghendaki perbedaan jenis materi pembelajaran. Lebih menitikberatkan
akan ditempatkan pada suara untuk siswa dengan kelemahan visual daripada untuk
siswa lain. Mengatur pengajaran untuk semua kelompok pengecualian menghendaki
kepercayaan berat pada teknologi dan media sebagai pemilihan kepemilikan dari
materi untuk mencocokkan tujuan yang spesifik. Banyak guru telah menemukan
bahwa bantuan strategi untuk siswa dengan keterbatasan memiliki penambahan
manfaat untuk membantu semua siswa. Teknologi bantuan dapat diklasifikasikan
sebagai teknologi rendah, teknologi sedang, atau teknologi tinggi. Teknologi
rendah tidak menggunakan listrik; namun menggunakan baterai. Sebagai contoh
sebuah kaca pembesar untuk memperbesar materi tulisan untuk siswa dengan
kelemahan pada visual. Teknologi sedang menggunakan listrik. Sebuah booklight
mini untuk meningkatkan penerangan akan mewakili tejnologi sedang.
4.
Bila
Ada Hari Guru Tentu Kita Merencanakan “Hari Guru Agama Islam “ Apa Yang Akan Saudara Rencanakan Dalam
Memeriahkan Kegiatan Tersebut .
jawaban :
sebuah ucapan selamat
yang indah dari kita ataupun kejutan indah dari kita, karena semua guru
melakukan pekerjaan secara mulia berbagi ilmu dengan ihklas, ihklas dalam
membimbing kita, mensupportkita
dan memberikan hal-hal positif lainnya yang patut kita contoh,akan melakukan kegiatan tentang keagamaan pada hari guru
tersebut,memberikan gelar guru terbaik dalam belajar mengajar , mencari guru
terfavorit oleh anak murid, merencanakan acara pembelajaran tauhid dan
memberikan tunjangan pembelajaran agama seperti ceramah dan hiburan hiburan
nyanyian tentang guru,dan shalawat ,maupun qasidah dan nasyid . dari anak
didik,siswa dan anak didik juga mengadakan lomba futsal, lomba lipsing,
lomba joged, lomba balap sarung, semua peserta dari guru, selain upacara hari guru dengan, mengadakan upacara bendera, dimana petugas
upacara semua dari guru dan staff tata usaha, dimualai dari pengibar bendera,
pemimpin upacara, danton, pembacaan doa dan undang-undang serta paduan suara
semua dari guru dan staaf tata usaha.
upacara hari guru
pendidikan agama islam bahwa hari guru mempunyai makna sebagai bentuk
penghormatan kepada guru atas jasa-jasa yang telah dilakukannya selama ia
mengajar. erperan aktiv dalam satu kegiatan, bahkan kepala sekolah dan wakil
kepala sekolah ikut jadi peserta lomba, banyak hal yang bisa kita ambil dari
kegiatan tersebut, selain menghormati / penghargaan kepada guru juga memberikan
arti bahwa ujung tombak maju atau tidaknya dalam membangun negeri ini, salah
satunya adalah guru.