Kamis, 18 Juni 2015

Profesi Keguruan

1.      Jelaskan Apa Nyang Kamu Ketahui 4 Kompetensi Guru Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Dan Jabarkan Bagaimana Cara Mencapai Empat Kompetensi Tersebut .
Jawaban :
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
1.       Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.       Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3.       Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.       Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5.       Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian

            Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
i.            Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
ii.            Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
iii.            Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
iv.            Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
v.            Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3) Kompetensi Sosial

            Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
a.       Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b.       Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c.        Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
i.            Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
ii.            Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi
(a) pengenalan peserta didik secara mendalam;
(b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
(c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan
(d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. 

2.      Guru Agama Islam Memiliki Berbgai Kebijakan Khususnya Terkait Dengan Berbagai Regulasi Pemerintah. Uraikan Sedikitnya 3 Peraturan Pemerintah Terkait Dengan Guru Agama Islam .
Jawaban :
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAGIAN KESATU
PENGERTIAN
PASAL 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1)      Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurangkurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2)      Sekolah adalah satuan pendidikan  formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mencakup TK, SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
3)      Kurikulum Pendidikan Agama adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan agama yang mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.
4)      Evaluasi adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan agama terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap  jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan agama.
5)      Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui tatap muka di dalam kelas dan kegiatan mandiri di luar kelas sesuai dengan Standar Isi.
6)      Kegiatan ekstrakurikuler adalah upaya pemantapan dan pengayaan nilai-nilai dan norma serta pengembangan kepribadian, bakat dan minat peserta didik pendidikan agama yang dilaksanakan di luar jam intrakurikuler dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka.
7)      Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
8)      Pembina Pendidikan Agama adalah seseorang yang memiliki kompetensi di  bidang agama yang ditugaskan oleh yang berwenang untuk mendidik dan atau mengajar pendidikan agama pada sekolah.
9)      Pengawas Pendidikan Agama adalah guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasanpenyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah.
10)   Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama yang selajutnya disingkat FKGPAadalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada TK.
11)  Kelompok Kerja GuruPendidikan Agamayang selanjutnya disingkat KKGPAadalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada SDdan SDLB..
12)  Musyawarah Guru Mata PelajaranPendidikan Agamayang selanjutnya disingkat MGMPPA adalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada SMP ,SMPLB, SMA,SMALB, dan SMK.
13)  Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disingkat POKJAWASPendidikan Agama adalah organisasi pengembangan profesi Pengawas Pendidikan Agama pada TK, SD,SDLB, SMP,SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
14)  Komunitas Sekolah adalah warga sekolah yang mendukung proses  pencapaian tujuan pendidikan agama di sekolah yang mencakup unsur pendidik dan tenaga kependidikan, komite sekolah dan siswa serta unsur pelayanan yang ada dilingkungan sekolah.
15)  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendidikan agama.
16)  Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.

BAGIAN KEDUA
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
1)      Tujuan pengelolaan pendidikan agama adalah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah.
2)      Pendidikan Agama terdiri dari:Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Agama Khonghucu.
3)      Pengelolaan pendidikan agama meliputi standar isi, kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, penilaian, dan evaluasi.


BAGIAN KETIGA
KEWAJIBAN
PASAL 3
1)      Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
2)      SetiapSetiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
PASAL 4
1)      Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas paling sedikit 15 (lima belas) orang wajib diberikan pendidikan agama kepada peserta didik di kelas.
2)      Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas kurang dari 15 (lima belas) orang, tetapi dengan cara penggabungan beberapa kelas paralel mencapai paling sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama pada sekolah dilaksanakan dengan mengatur jadwal tersendiri yang tidak merugikan siswa untuk mengikuti mata pelajaran lain.
3)      Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada sekolah paling sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan di sekolah tersebut.
4)      Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada satu sekolah kurang dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama dilaksanakan bekerjasama dengan sekolah lain, atau lembaga keagamaan yang ada di wilayahnya.

BAB II
STANDAR ISI
PASAL 5
1)      Menteri merumuskan dan mengevaluasi standar isi pendidikan agama sebagai masukan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan.
2)      Standar Isi Pendidikan Agama merupakan standar minimal yang dapat dikembangkan dan digunakan sebagai acuan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

PASAL 6
PERUMUSAN
STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk
:
1)      memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keberagamaan peserta didik.
2)      mendorong peserta didik agar taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari.
3)      menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4)      membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berprilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif,ikhlas, dan bertanggung jawab serta.
5)      mewujudkan kerukunan antar umat beragama;
;
BAB III
KURIKULUM
Pasal 7
1)      Kurikulum Pendidikan Agama disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
2)      Kurikulum Pendidikan Agama dikembangkan dengan memperhatikan potensi dan sumber daya lingkungan sekolah dan daerah.
3)      Sekolah dapat menambah muatan kurikulum pendidikan agama berupa penambahandan/atau pendalaman materi, serta penambahan jam pelajaran sesuai kebutuhan.
4)      Kurikulum Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
.
BAB
IV
PROSES PEMBELAJARAN
PASAL 8
1)      Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan dengan mengedepankan keteladanan dan pembiasaan akhlak mulia serta pengamalanajaran agama.
2)      Proses pembelajaran pendidikan agama dikembangkan dengan memanfaatkan berbagai sumber dan media belajar yang dapat mendorong pencapaian tujuan pendidikan agama.
3)      Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler

3.      Guru Agama Disinyalir Mengalami Kelemahan Dalam Hal Keterampilan Instructional Technology .Jelaskan Penyebanya Dan Bagaimna Jalan Keluarnya ?
Jawaban :
Teknologi merupakan hal penting bagi seorang pendidik,oleh karena itu teknologi bagi seorang guru agama,Teknologi pembelajaran biasanya dilihat dari perspektif seorang guru. Ketika guru menggunakan computer, hardware pendidikan jarak jauh, atau internet untuk pengajaran, alat-alat tersebut termasuk ke dalam teknologi pembelajaran. Komputer dan teknologi lainnya tidak membuat guru agama lebih cakap. Guru agama membutuhkan pengalaman dalam praktek tebaik di ruang kelas. Teknologi diaplikasikan dalam semua kurikulum. Misalnya pelajaran bahasa Inggris yang menghendaki menggunakan software (perangkat lunak) yang digunakan siswa untuk menulis sebuah cerita.
Teknologi untuk berbagai pembelajar

Teknologi berperan penting dalam pendidikan. Penyesuaian dan desain khusus teknologi dan media dapat berkontribusi sangat besar untuk pengajaran yang efektif untuk semua siswa dan dapat membantu mereka menyelesaikan kemungkinan ketidakpedulian mereka pada kepandaian bawaan mereka. Anak dengan keterbatasan dalam perkara yang khas membutuhkan pendapatan pengajaran khusus. Anak dengan keterbatasan mental memiliki sebuah peluang lebih besar untuk belajar ketika menggambarkan dengan situasi stuktur pembelajaran. Siswa yang mendengarkan atau lemah dengan visual menghendaki perbedaan jenis materi pembelajaran. Lebih menitikberatkan akan ditempatkan pada suara untuk siswa dengan kelemahan visual daripada untuk siswa lain. Mengatur pengajaran untuk semua kelompok pengecualian menghendaki kepercayaan berat pada teknologi dan media sebagai pemilihan kepemilikan dari materi untuk mencocokkan tujuan yang spesifik. Banyak guru telah menemukan bahwa bantuan strategi untuk siswa dengan keterbatasan memiliki penambahan manfaat untuk membantu semua siswa. Teknologi bantuan dapat diklasifikasikan sebagai teknologi rendah, teknologi sedang, atau teknologi tinggi. Teknologi rendah tidak menggunakan listrik; namun menggunakan baterai. Sebagai contoh sebuah kaca pembesar untuk memperbesar materi tulisan untuk siswa dengan kelemahan pada visual. Teknologi sedang menggunakan listrik. Sebuah booklight mini untuk meningkatkan penerangan akan mewakili tejnologi sedang.
4.      Bila Ada Hari Guru Tentu Kita Merencanakan “Hari Guru Agama Islam “  Apa Yang Akan Saudara Rencanakan Dalam Memeriahkan Kegiatan Tersebut .
jawaban :
sebuah ucapan selamat yang indah dari kita ataupun kejutan indah dari kita, karena semua guru melakukan pekerjaan secara mulia berbagi ilmu dengan ihklas, ihklas dalam membimbing kita, mensupportkita dan memberikan hal-hal positif lainnya yang patut kita contoh,akan melakukan kegiatan tentang keagamaan pada hari guru tersebut,memberikan gelar guru terbaik dalam belajar mengajar , mencari guru terfavorit oleh anak murid, merencanakan acara pembelajaran tauhid dan memberikan tunjangan pembelajaran agama seperti ceramah dan hiburan hiburan nyanyian tentang guru,dan shalawat ,maupun qasidah dan nasyid . dari anak didik,siswa dan anak didik  juga mengadakan lomba futsal, lomba lipsing, lomba joged, lomba balap sarung, semua peserta dari guru, selain upacara  hari guru dengan, mengadakan upacara bendera, dimana petugas upacara semua dari guru dan staff tata usaha, dimualai dari pengibar bendera, pemimpin upacara, danton, pembacaan doa dan undang-undang serta paduan suara semua dari guru dan staaf tata usaha.

 upacara hari guru pendidikan agama islam  bahwa hari guru mempunyai makna sebagai bentuk penghormatan kepada guru  atas jasa-jasa yang telah dilakukannya selama ia mengajar. erperan aktiv dalam satu kegiatan, bahkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ikut jadi peserta lomba, banyak hal yang bisa kita ambil dari kegiatan tersebut, selain menghormati / penghargaan kepada guru juga memberikan arti bahwa ujung tombak maju atau tidaknya dalam membangun negeri ini, salah satunya adalah guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar